PTM Siswa Sekolah Dimulai, IDAI Rekomendasikan 13 Aturan Perlindungan Anak

Hari ini Senin (3/1/2021) para siswa sekolah telah melakukan Pembelajaran tatap Muka atau PTM. Pemerintah telah mengisyaratkan sekolah yang berada di wilayah zona PPKM level 1 dan 2, diizinkan melaksanakan belajar hingga 100 persen.

PTM Siswa Sekolah Dimulai, IDAI Rekomendasikan 13 Aturan Perlindungan Anak

Foto: Instagram @kemdikbud.ri

Wowsiap.com - Hari ini Senin (3/1/2021) para siswa sekolah telah melakukan Pembelajaran tatap Muka atau PTM. Pemerintah telah mengisyaratkan sekolah yang berada di wilayah zona PPKM level 1 dan 2, diizinkan melaksanakan belajar hingga 100 persen.

Aturan itu merujuk pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan  kapasitas ruang kelas hanya boleh belajar selama enam jam per hari.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait dengan PTM siswa sekolah. Ketua Umum IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menyatakan rekomendasi terbaru itu dirilis dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk pencegahan terhadap varian Covid-19.

"Di antaranya karena berdasarkan pengalaman yang terjadi sebelumnya. Setiap habis libur, maka kasus covid akan meningkat tidak hanya pada dewasa namun juga pada anak," kata dokter Piprim, Minggu (2/1/2022).

Keberadaan munculnya varian Omicron di Indonesia juga menjadi alasan IDAI mengeluarkan rekomendasi baru tersebut. Ditambah lagi data dari negara lain seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Afrika terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir.

Sebagian besar kasus tersebut terjadi pada anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19. Sekjen IDAI dr Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K) menambahkan bahwa rekomendasi ini juga mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah.

“IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, tapi di waktu dan tempat yang tepat. Karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata dr Hikari.

Berikut, ada 13 rekomendasi terbaru IDAI terkait PTM tahun ajaran 2021/2022:

1.Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

2.Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap, dua 2 dosis dan tanpa komorbid.

3.Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan. Terutama fokus pada penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersamaan, memastikan sirkulasi udara terjaga, mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.

4.Untuk kategori anak usia 12-18 tahun; a) Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut dan tidak adanya transmisi lokal omicron di daerah tersebut; b) Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) apabila masih ditemukan kasus Covid-19 dengan positivity rate di bawah 8 persen, ditemukan transmisi lokal omicron yang masih dapat dikendalikan. Selain itu, anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 100 persen.

5.Untuk kategori anak usia 6-11 tahun: a) Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi, tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah letak sekolah dan tidak ada transmisi lokal omicron di daerah tersebut; b) Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor) apabila masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate di bawah 8 persen. Selain itu, ditemukan transmisi lokal omicron yang masih dapat dikendalikan. Selain itu, disediakan fasilitas outdoor yang dianjurkan, seperti halaman sekolah, taman, pusat olahraga, dan ruang publik terpadu ramah anak.

6.Untuk kategori anak usia di bawah usia 6 tahun: a) Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru; b) Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor atau luar ruang; c) Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti, mengaktifkan permainan daerah di rumah, melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah.

7.Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

8.Mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.

9.Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi Covid-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.

10.Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.

11.Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.

12.Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.

13.Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di lingkungan sekolah.

PTM Zona PPKM Level 1 dan 2 Covid-19 IDAI 13 Rekomendasi