2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita

- 2,5 juta batang rokok ilegal diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II, melalui Operasi Gempur.

2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita

- 2,5 juta batang rokok ilegal diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II, melalui Operasi Gempur.


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo menjelaskan, selain mengamankan jutaan batang rokok ilegal tersebut, pihaknya juga menyita 3.820 gram tembakau iris (TIS), dan 2290,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Dalam kurun waktu tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal," kata Oentarto, dilansir Antara, Jumat (24/9/2021).

Dari barang-barang yang disita tersebut, lanjutnya, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar. Penindakan tersebut, merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Jatim II untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

"Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan," ujarnya.

Selama 2021 Kanwil Bea Cukai Jatim II terus melaksanakan operasi pasar untuk menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT), menyisir penjual rokok eceran, hingga pengecekan langsung pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal.

Hal-hal yang menjadi obyek Operasi Gempur Rokok Ilegal adalah, rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Kanwil BC Jatim II juga bersinergi dan berkolaborasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan strategi operasi," katanya.

Sebagai informasi, wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II diantaranya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Blitar Raya, Kediri Raya, Madiun Raya, Probolinggi, Jember, hingga Banyuwangi.