Pemindahan IKN Tetap Harus Pikirkan Nasib Jakarta

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang akan dimulai secara bertahap pada 2024, tetap harus memikirkan nasib Jakarta.

Pemindahan IKN Tetap Harus Pikirkan Nasib Jakarta

Anggota DPD RI Jimly Asshidiqie (kemeja batik biru) saat membuka Rapat Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (27/12). (Foto: Humas DPD RI)

Wowsiap.com – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang akan dimulai secara bertahap pada 2024, tetap harus memikirkan nasib Jakarta. Karena itu, harus dipersiapkan dari sekarang.

“Perpindahan ibu kota sudah dapat dipastikan. Status Jakarta harus tetap menjadi daerah khusus juga harus dipersiapkan,” kata anggota DPD RI Jimly Asshidiqie di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Senin (27/8).

Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu terkait dengan aset-aset yang ada, bila akhirnya Jakarta menjadi sebuah daerah khusus ekonomi dan lembaga keuangan harus tetap di Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta hendaknya segera melakukan inventarisasi atau pendataan aset milik pemerintah pusat. Terutama yang dapat dikuasai oleh pemprov. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan pemprov,” ujarnya.

Untuk pembahasan tentang aset pemprov tersebut, DPD akan melakukan pertemuan secara rutin tiga bulan sekali. Hal itu untuk mengatasi permasalahan atau kendala dalam pengelolaan aset.

Adapun Plt. Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi menyampaikan, Jakarta tetaplah menjadi daerah khusus. Sedangkan mengenai registrasi aset, saat ini telah dilakukan digitalisasi aset.

“Saat ini seluruh akses aset hanya dapat diakses melalui digitalisi. Pemprov telah membentuk Jakarta Asset Management Center (JAMC). Aset yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 470 triliun,” paparnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak tertentu yang menguasai dan mengelola aset pemprov tanpa memiliki kejelasan secara hukum. Bahkan, BPAD akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak secara hukum.
 

Pemindahan Ibu Kota Negara Jakarta aset Jimly Asshidiqie