Ini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak?

Ini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak?


ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV. Tujuan dari penerapan ETLE ini untuk mendisiplinkan etika berkendara dan meminimalisir oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan liar saat menilang pelanggar lalu lintas.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik, sebagai berikut:

-Melanggar rambu lintas dan marka jalan
-Tidak memakai sabuk keselamatan
-Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
-Melampaui batas kecepatan
-Memakai plat nomor kendaraan palsu
-Berkendara melawan arus
-Menerobos lampu merah
-Tidak mengenakan helm
-Berboncengan lebih dari tiga orang
-Mematikan lampu motor saat siang hari

Bagaimana cara cek kena tilang elektronik atau tidak?

Untuk wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, bisa lakukan pengecekan tilang elektronik atau ETLE di situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Berikut cara jelas cek tilang elektronik

-Masuk ke laman resmi ETLE https://www.etle-pmj.info/id/check-data

-Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.

-Lanjutkan klik cek data.

-Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.

-Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.


Semoga bermanfaat