DPD RI Minta Guru Honorer Usia 40 Tahun ke Atas Diangkat PNS Tanpa Tes

Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH) DPD RI meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres tersebut berisi mengangkat guru honorer menjadi PNS tanpa melalui tes.

DPD RI Minta Guru Honorer Usia 40 Tahun ke Atas Diangkat PNS Tanpa Tes

Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI Tamsil Linrung. (Foto: Humas DPD RI)

Wowsiap.com - Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH) DPD RI meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres tersebut berisi mengangkat guru honorer yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian minimal 15 tahun, menjadi PNS tanpa melalui tes.

”Afirmasi ini penting sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah menyisihkan hampir separuh hidupnya mendidik generasi bangsa, meski negara memperlakukan mereka di luar batas kewajaran,” kata Ketua Pansus GTKH DPD RI Tamsil Linrung.

Menurutnya, selain Keppres ada beberapa rekomendasi dari Pansus GTKH DPD RI. Antara lain agar Presiden Joko Widodo responsif terhadap isu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang selama ini terjadi, khususnya pelanggaran hak-hak guru honorer. 

“Komnas HAM telah melaporkan sejumlah temuan terindikasi pelanggaran HAM atas guru honorer kepada Presiden. Namun, Presiden belum merespon laporan tersebut,” ujarnya.

Pansus juga berharap, Presiden menginisiasi rancangan grand design atau blue print tentang guru. Cetak biru ini berguna untuk memetakan seluruh persoalan guru Indonesia. Baik kebutuhan guru, sebaran guru, jenjang karir, kesejahteraan dan semua hal terkait guru dari hulu ke hilir, dari masalah sinkronisasi data hingga aplikasi lapangan. 

“Pembuatan grand design harus melibatkan seluruh kementerian terkait, organisasi profesi guru, pakar pendidikan dan seluruh stakeholder yang berkepentingan,” tandasnya. Presiden juga perlumemikirkan peraturan yang menjadi dasar hukum guru honorer.

“Karena pelaksanaan program PPPK tidak serta merta dapat menampung atau menerima seluruh guru honorer. Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, eksistensi guru honorer masih akan ditemui di lapangan. Sementara UU yang ada saat ini tidak lagi mengenal istilah guru honore,” tandasnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga harus mengevaluasi dan membenahi proses pelaksanaan program PPPK. Yakni dengan menyesuaikan passing grade atau nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi.

“Presiden dan kementerian terkait sebaiknya merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya mensejahterakan guru. Sekaligus memperjelas status guru honorer menjadi ASN. Tak kalah penting alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBN harus mendapatkan prioritas untuk pemenuhan kesejahteraan guru,” tegasnya.
 

Guru Honorer Diangkat ASN Tamsil Linrung