Menkeu: UU HPP Memperkuat Sistem Perpajakan untuk APBN yang Lebih Kuat

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) lahir sebagai tonggak sejarah dari proses reformasi struktural untuk mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Menkeu: UU HPP Memperkuat Sistem Perpajakan untuk APBN yang Lebih Kuat

Menkeu: UU HPP Memperkuat Sistem Perpajakan untuk APBN yang Lebih Kuat

Wowsiap.com - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) lahir sebagai tonggak sejarah dari proses reformasi struktural untuk mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

UU HPP sebagai bagian penguatan sistem perpajakan akan memperkuat fungsi APBN dari sisi penerimaan terutama dalam pembangunan jangka panjang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pada tahun 2045 demografi Indonesia diharapkan akan mencapai 309 juta penduduk dengan mayoritas usia produktif sebanyak 52%, dan sebagian besar 75%-nya akan hidup di perkotaan, serta 80% penduduk berpenghasilan menengah.

Menkeu mengatakan bahwa apabila stabilitas politik ekonomi sosial bisa terus terjaga, maka Indonesia akan menjadi negara dengan penghasilan menengah yang mencapai USD29.300 per kapita, menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia, dengan struktur perekonomian yang lebih produkfif dan sektor jasa yang maju.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan UU HPP dapat memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya penguatan sektor perpajakan sebagai pilar penting perekonomian dan peningkatan APBN.

“UU HPP adalah tonggak penting dalam sejarah perpajakan Indonesia karena memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya penguatan sektor perpajakan dalam perekonomian,” kata Staf Khusus

Yustinus menyebutkan Proses penyusunan RUU HPP sangat deliberatif, inklusif, dan partisipatoris sehingga menciptakan rasa memiliki yang kuat dari para pemangku kepentingan.

“UU HPP menjadi hasil kompromi terbaik dan optimal mempertimbangkan berbagai aspirasi dan kepentingan. Otoritas Pajak diperkuat dengan tetap memperhatikan fairness dan kondusivitas dunia usaha dan investasi,” ujarnya.

“Dengan demikian UU HPP dapat  meneguhkan prinsip perpajakan yang mampu membayar lebih besar, yang tidak mampu dibantu,” tambahnya.

Sebagai catatan, UU HPP merupakan instrumen (katalisator) yang memampukan transformasi modal sosial menuju pencapaian visi Indonesia 1945. “Perlu konsolidasi dan kolaborasi yang lebih kuat agar visi, misi, dan pesan kunci perubahan di UU HPP tersampaikan dengan lebih baik ke publik,” pungkasnya. 
 

perpajakan pembangunan sistem penguatan