Pergerakan Pasukan TNI di Papua Terkendala Aturan

Pergerakan Pasukan TNI di Papua Terkendala Aturan

Pengamat intelijen Ridlwan Habib. (Koordinatoriat Wartawan Parlemen/Winarso)
wowsiap.com - Pengamat intelijen Ridlwan Habib menyatakan, mekanisme pergerakan pasukan TNI di Papua terkendala dengan beberapa peraturan. Termasuk wewenang siapa pergerakan pasukan itu sampai ke ranah terdepan.

“Sebab bila kelompok kriminal bersenjata sudah dianggap menjadi teroris, maka untuk menggerakkan TNI harus ada payung hukumnya,” kata dia di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Jalan Terjal Pemberantasan KKB di Papua.' Menurutnya, saat ini Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme belum ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo.

Sehingga mekanisme pergerakan pasukan menjadi tidak bisa leluasa. “Nanti kalau salah salah bertindak, Komisi I bisa memanggil Panglima TNI bahkan bisa memanggil Pesiden. Hal itu karena pergerakan pasukan militer adalah keputusan politik pemerintah dan keputusan politik presiden,” imbuhnya.

Selain itu adalah adanya operasi opini media. Terutama operasi media sosial yang sangat masif dilakukan oleh KST. Termasuk yang dilakukan Veronica Koman, yang dengan asyiknya dia bisa memainkan Twitter untuk menggalang opini tanpa ada tindakan hukum.

“Padahal dengan label KST sebagai teroris, maka dia dia bisa dikenai Pasal 13 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Dimana siapapun yang turut serta menyebarkan, pemufakatan jahat, mempropagandakan organisasi teroris, dapat dipidana,” tukasnya.