Cegah Omicron Masuk Indonesia, Luhut: Liburannya di Dalam Negeri Saja

Guna mencegah masuknya varian baru B.1.1.529 yang pupuler disebut Varian Omicron ke Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat tak pergi berlibur ke luar negeri..

Cegah Omicron Masuk Indonesia, Luhut: Liburannya di Dalam Negeri Saja

Foto: Istimewa Menkomarves

Wowsiap.com – Guna mencegah masuknya varian baru B.1.1.529 yang pupuler disebut Varian Omicron ke Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat tak pergi berlibur ke luar negeri..

Luhut menganjurkan masyarakat lebih baik berlibur di dalam negeri saja, bisa ke berbagai lokasi wisata. Selain aman dari virus Covid-19 berjenis Varian Omicron, langkah ini juga bisa membantu perekonomian dan pariwisata Indonesia.

"Di inggris sekarang ini virus Omicron melonjak begitu cepat, jadi jangan sampai kita gagah-gagahan, berlibur keluar negeri tanpa berpikir resiko yang bakal terjadi. Himbauan pemerintah, berlibur di dalam negeri saja, bantulah ekonomi dalam negeri kita, libur ke Bali, Bandung atau kemana-mana," jelas Luhut usai rapat terbatas kabinet di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut Menkomarves menyatakan, sejauh ini memang tidak ada aturan resmi yang melarang WNI bepergian ke luar negeri, namun pemerintah hanya memperketat aturan karantina setibanya di Indonesia. Indonesia hanya membuka enam pintu masuk negara bagi pelaku perjalanan internasional.

Keenam pintu masuk negara itu antara lain; Bandara Soekarno Hatta Banten dan Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara; serta pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Selain itu, pemerintah juga ketat pelakukan pengawasan demi mencegah varian covid-19 virus terbaru B.1.1.529 Omicron. Maka pemerintah melarang orang asing masuk Wilayah Indonesia, terlebih mempunyai riwayat baru melakukan perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir masuk ke tanah air..

Bagi, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang,namun dengan catatan akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air. Sementara, WNI yang tiba dari luar negeri selain negara-negara tersebut harus menjalani karantina selama 10 hari.

Peraturan ini dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
 

Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan B.1.1.529 Omicron