Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, sampai hari ini belum ada wacana mengenai pembatasan usia maksimal calon anggota legislatif di internal komisi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa (kanan) dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12). (Susilo)
“Sehingga berbeda dibandingkan dengan jabatan-jabatan yang lain. Misal hakim, birokrasi dan sebagainya. Sebagai jabatan yang diangkat, tentu ada batas usia pension,” katanya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).
Menurutnya, dalam Undang-undang, syarat pencalegan yang dibatasi adalah usia minimum, yakni 21 tahun. Dikatakan, pembatasan usia minimum caleg tentu ada dasar filosofinya.
“Jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD memang dipilih oleh rakyat. Maka selama masih dipilih, maka tidak ada masalah. Soal produktif atau tidaknya, anggota berusia tua malah rajin-rajin dan mengalahkan yang berusia muda,” ujarnya.
Karenanya, selama masih mau dipilih oleh rakyat, maka tidak menjadi masalah. Demikian pula di negara-negara yang demokasinya sudah maju, seseorang bisa menjabat lama selama masih dipilih terus.
“Selain itu, partai memberikan kesempatan baginya untuk dicalonkan. Sehingga jika terpilih, maka tidak ada masalah. Jadi, kita ikuti saja UU dan tidak perlu mendikotomikan soal tua atau muda. Sebab, banyak juga yang berusia lanjut, tapi kinerjanya maksimal dan produktif,” tandasnya.