Sidang Dugaan Terorisme, Hakim Minta Munarman Patuhi Persidangan

Sidang kasus dugaan terorisme terhadap Munarman, hari ini, Rabu (8/12/2021), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memperingatkan terdakwa, agar mematuhi persidangan.

Sidang Dugaan Terorisme, Hakim Minta Munarman Patuhi Persidangan

Foto: Istimewa/Medcom

Wowsiap.com – Sidang kasus dugaan terorisme terhadap Munarman, hari ini, Rabu (8/12/2021), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memperingatkan terdakwa, agar mematuhi persidangan.

Munarman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) yang diduga memiliki keterlibatan dalam pembaiatan terkait terorisme diminta majelis hakim agar dapat mematuhi prosedur persidangan secara offline sesuai dengan perjanjiannya, jika tidak maka Hakim menyatakan akan meninjau ulang dari permintannya dari siding online ke offline. 

"Apabila pemohon melanggar apa yang dinyatakan dalam permohonan 1 Desember 2021 maka penetapan akan ditinjau kembali dan persidangan secara online atau elektronik akan diterapkan," jelas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam perjanjian yang dilayangkan Munarman itu, pihaknya menyatakan akan bersikap tenang, menjaga protokol kesehatan yakni dengan menjaga jarak dan tidak berkerumun jika sidang digelar secara offline.
Hal itu menjadi pertimbangan dan sudah mendapat persetujuan dari majelis hakim, sehingga untuk sidang selanjutnya terdakwa Munarman akan dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Timur.

"Bahwa persidangan secara offline akan berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19, yaitu menjaga jarak atau tidak berkerumun, menjaga kebersihan tangan dan menggunakan masker," kata hakim.

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permintaan atau permohonan itu karena adanya beberapa faktor, terutama yakni perihal gangguan jaringan jika persidangan digelar secara online.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan atau permohonan dari kubu terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, untuk menggelar jalannya persidangan secara offline.
Dengan begitu maka, mulai Rabu (15/12/2021) pekan depan, Munarman akan dihadirkan langsung dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

"Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Tak hanya itu, hakim juga turut mempertimbangkan perjanjian dari Munarman termasuk kuasa hukumnya untuk senantiasa menjaga penerapan protokol kesehatan selama proses persidangan secara offline.

"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya.

Di mana, untuk sidang hari ini sendiri masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Munarman.Adapun dalam sidang hari ini, Rabu (8/12/2021) yang dimulai pada pukul 09.20 WIB ini, Munarman masih menjalani persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika Polda Metro Jaya.
Sedangkan di dalam ruang sidang hanya diisi oleh perangkat Majelis Hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa.

Dengan adanya penetapan dari ketua Majelis Hakim itu maka Munarman baru akan dihadirkan mulai sidang pekan depan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menjalani sidang perdana atas perkara yang menjeratnya, pada Rabu (1/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Munarman sebagai terdakwa merasa keberatan karena sidang digelar secara online, dirinya tidak dihadirkan dalam persidangan itu, adapun yang diperkenankan hadir hanya perangkat sidang, seperti majelis hakim, kuasa kukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, awak media juga tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang, hanya disediakan dua unit sound di areal PN Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan Munarman yang terdengar melalui pengeras suara, dirinya merujuk pada penetapan yang ada, di mana seharusnya sidang digelar secara offline.


 

MunarmanSidangDugaanTeroris PNJakartaTimur SidangOnline