Kejaksaan Perlu Introspeksi

Tuntutan pidana atas kasus seorang istri yang mengusir suaminya karena kerap mabuk, menjadi salah satu indikator kegagalan pendidikan di lingkungan kejaksaan.

Kejaksaan Perlu Introspeksi

Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar (kanan) dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksa di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). (Foto: Susilo)

Wowsiap.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai, tuntutan pidana atas kasus seorang istri yang mengusir suaminya karena kerap mabuk, menjadi salah satu indikator kegagalan pendidikan di lingkungan kejaksaan.

“Jaksa hanya mengedepankan azas legalitas dan mengesampingkan azas hati nurani dan lainnya. Tuntutan semacam ini hanya membuat malu korps Kejaksaan. Kasus tersebut harus membuat kejaksaan melakukan introspeksi, agar kasus yang basisnya adalah keributan rumah tangga, tidak perlu dibawa ke pengadilan,” katanya di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksa. Menurutnya, ada Lembaga Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), yang memang dibentuk untuk memberi solusi bagi persoalan rumah tangga.

“Artinya, seharusnya saat kejaksaan menerima perkara tersebut, mengarahkannya ke BP4 terlebih dahulu untuk diselesaikan. Hal itu sekaligus memberikan kesempatan bagi kejaksaan untuk menggunakan azas oportunitas, agar tidak mendapat gugatan dari masyarakat,” jelasnya.

Sehingga, kejaksaan dapat menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Dia mengambahkan, sebagai aparat penegak hukum, kasus tersebut menjadi salah satu indikator yang menunjukkan kejaksaan gagal menjalankan fungsinya.

“Karena dengan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan, menunjukkan kejaksaan tidak mempertimbangkan keutuhan keluarga,” tukasnya.

 

Revisi UUKejaksaan Pengesahan HukumPidana Legalitas