Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan, pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dibuat secara hikmat, cermat dan penuh kehati-hatian.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (tengah) dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksa di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). (Foto: Susilo)
“Harus bolak-balik dari Komisi III balik lagi ke Badan Legislasi dibahas di situ, balik lagi ke Komisi III, balik lagi ke Baleg dan akhirnya selesai di Komisi III. Jadi, jangan dilihat ini simpel atau singkat,” katanya di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksa. Menurutnya, pembahasan UU tersebut melibatkan semua pihak dan stakeholder yang terkait.
“Bagaimana perdebatan di internal pemerintah juga dihadirkan. Saya ingin mengatakan disini karena bukannya saya alergi, tapi saya mohon jangan sampai ada putusan 9 hakim konstitusi yang mencoba-coba mengatasnamakan hukum atau konstitusi, kemudian mengatakan bahwa UU ini bermasalah secara formil,” ujarnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, RUU ini pernah dibahas di periode sebelumnya. Namun tidak jadi dilaksanakan dan akhirnya dilakukan di periode saat ini.
Dikatakan, ada ada beberapa hal yang diatur. Antara lain pengangkatan jaksa yang sekarang lebih muda dibandingkan sebelumnya, minimal 23 tahun dan maksimal 30. “Dimana artinya diharapkan ada kaderisasi di tubuh kejaksaan. Kemudian, penugasan jaksa pada instansi lain selain kejaksaan,” tandasnya.
Termasuk ada pula perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya. Ada pula masa pensiun yang semula 62 tahun sekarang menjadi 60 tahun. “Kemudian diskresi jaksa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Dimana jaksa dengan alasan ataupun dengan tidak ada alasan menghentikan penuntutan, baik dengan syarat ataupun dengan tidak ada syarat,” imbuhnya.