JPU: Korupsi PT Asabri, Heru Hidayat Dijatuhi Hukuman Mati 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Hidayat, pelaku tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

JPU: Korupsi PT Asabri, Heru Hidayat Dijatuhi Hukuman Mati 

Foto: Gedung PT. Asabri Instagram@Asabri _official

Wowsiap.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Hidayat, pelaku tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Jaksa menuntut Komisaris PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat dengan hukuman mati, karena terbukti melakukan korupsi tanpa hati Nurani merugikan negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

"Terdakwa tidak punya rasa empati dengan mengembalikan hasil kejahatan, bahkan sebaliknya berlindung dengan dalih bahwa transaksi di pasar modal adalah perdata yang lazim dan lumrah," ucap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Budiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.

Selain menjatuhkan pidana hukuman mati, Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap harta benda Heru Hidayat, yang jumlahnya sekitar Rp 2,434 triliun. Sementara Heru Hidayatjuga dibebankan mengganti kerugian negara mencapai Rp 12,643 triliun.

"Terdakwa juga terpidana hukuman seumur hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang merugikan negara dengan nilai yang fantatastis yaitu Rp 16,807 triliun,” terang jaksa. 

Jaksa pun menyebut perbuatan Heru Hidayat sangat tidak manusiawi, mencabik-cabik rasa keadilan dan tidak punya rasa takut atas perbuatannya.

"Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa bersalah dan melakukan dua perbuatan korupsi, yaitu korupsi Jiwasraya dan Asabri, dengan satu niat dalam waktu yang berbeda yaitu Asabri 2012-2019 dan Jiwasraya pada 2008-2018," kata jaksa.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa masuk kategori extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan mencapai Rp 12,643 triliun. Sementara, penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp 2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,807 triliun," kata jaksa.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru. Mesti ada hal yang meringankan bagi terdakwa, tapi tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatannya,  sehingga hal-hal tersebut patut dikesampingkan.

Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 12,643 triliun. Heru dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Desember 2021.

KorupsiPTAsabri HeruHidayat DijatuhiHukumanMati