Tahun Depan, BPJS Kesehatan Akan Meniadakan Kelas Peserta
Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan dapat dibilang mundur dari rencana awal yang sebelumnya ingin dilakukan pada awal 2021. Proses penghapusan akan dilakukan secara bertahap.
Muttaqien, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, penghapusan di sini nantinya meniadakan kelas 1, 2, dan 3 yang artinya ke depan hanya ada satu kelas standar jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Terkait kelas standar JKN (jaminan kesehatan nasional), rencana akan dilaksanakan secara bertahap. Mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi, direncanakan dimulai tahun 2022," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, belum lama ini.
Dengan penghapusan kelas peserta ini, Muttaqien menjelaskan pemberian layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan akan sama rata tidak lagi berdasarkan kelas.
Meski begitu, kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
"Prinsipnya, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan, maka pelayanan standar diberikan sesuai kebutuhannya tersebut," kata Muttaqien. (Yn)