Jokowi Terbitkan PP NO 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN

Jokowi Terbitkan PP NO 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN


“ASN yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Adapun tingkat hukuman disiplin ASN dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa: teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa: pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan; pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau – pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Untuk jenis hukuman disiplin berat dapat berupa: –penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8.

Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa: 1. teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun; 2. teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan 3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa: 1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun; 2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan 3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun. Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa: 1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun; 2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun 3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan 4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Di dalam PP 94/2021 ditegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD, dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman sedang hingga berat. Hukuman sedang diberikan kepada ASN yang memberikan dukungan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN. Sedangkan sanksi berupa hukuman berat diberikan kepada ASN yang memberikan dukungan dengan cara: 1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain; 2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Sumber: https://setkab.go.id/pp-94-2021-tentang-disiplin-pns-inilah-ketentuan-hukuman-disiplin-bagi-pns/