Pengunjung Kebun Binatang Taman Jurug Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Untuk bisa masuk TSTJ ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengunjung. Salah satunya adalah harus berusia diatas 12 tahun yang mengacu Surat Edaran Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Tak hanya itu, ada beberapa syarat bagi pengunjung yang diijinkan untuk masuk di kawasan TSTJ. Diantaranya, wajib mentaati protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan atau menunjukkan kartu vaksin. Hal itu dikatakan Siti Nuraini, Ketua Tim Gugus Satgas Covid-19 TSTJ.
"Kami sudah siapkan empat titik scan barcode masuk dan keluar aplikasi PeduliLindungi, sesuai aturan hanya warna hijau dan kuning yang diijinkan masuk kawasan TSTJ. Untuk warna merah dan hitam tidak diijinkan masuk TSTJ. Sedangkan bagi pengunjung yang menunjukkan kartu vaksin harus disertai KTP/SIM untuk validasi data," ujar dokter hewan tersebut.
Selain itu, Nuraini mengatakan, aturan tersebut berlaku juga kepada seluruh karyawan, pedagang dan pihak ke tiga di TSTJ.
"Aturan itu kita terapkan juga kepada seluruh karyawan, pedagang dan pihak ke tiga di TSTJ. Harapan kami seluruh pihak sudah tahu mengenai kebijakan tersebut, termasuk persyaratan dapat masuk ke kawasan TSTJ," ucap Nuraini.
Sementara Direktur TSJT, Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso, seperti tertulis dalam siaran pers, mengatakan, TSTJ sudah melakukan simulasi dan siap untuk menerima pengunjung di masa PPKM Level 3. Dia juga mengaku sudah kordinasi dengan pihak terkait untuk pembukaan kembali kebun binatang terbesar di eks karesidenan Surakarta.
"Pembukaan TSTJ kali ini ada hal baru yang harus di sosialisasikan terkait syarat penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi pengunjung dan kami juga sudah mendapatkan barcode masuk dan keluar bagi pengunjung," terang Bimo . (Yn)