Pemilu 2024 Diusulkan Bulan April

Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 tetap dilakukan pada bulan April.

Pemilu 2024 Diusulkan Bulan April

Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 tetap dilakukan pada bulan April.

Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto. (Foto: Humas DPD RI)
Wowsiap.com - Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 tetap dilakukan pada bulan April. Sehingga, seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Alasannya, bulan April merupakan waktu yang baik untuk melaksanakan dua event pemilu tersebut. Idealnya tetap April seperti sebelum-sebelumnya. Itu waktu yang moderat,” katanya, Rabu (1/12).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum mengusulkan agar Pemilu serentak 2024 digelar pada bulan Februari. Alasannya, untuk memberi waktu bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada bulan November 2024.

Sementara, pemerintah meminta Pemilu 2024 dilaksanakan bulan Mei. Alasannya, agar jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama. Dia juga mengaku tidak setuju dengan usulan KPU supaya Pemilu dilaksanakan pada Februari. Alasannya, Februari masih bulan basah atau musim hujan. Pelaksanaan pemilu pada saat masih musim hujan sangat beresiko.

“Potensi banjir masih terjadi di bulan Februari. Bayangkan jika tempat pemungutan suara (TPS) kebanjiran, fatal akibatnya. Atau pengiriman logistik dilakukan saat banjir atau ombak tinggi. Bisa tidak sampai di TPS,” ujarnya.

Meski demikian, dia juga tidak setuju dengan usulan pemerintah bila pemilu dilaksanakan pada Mei. Alasannya, tidak memberi waktu yang cukup bagi penyelenggara untuk mempersiapkan Pilkada Serentak pada November 2024.

“Ketersediaan waktu yang singkat atau mepet bisa mengurangi kualitas hasil Pilkada. Jika pemilu dilaksanakan pada Mei, berarti semua tahapan sampai sidang di Mahkamah Konstitusi baru selesai pada Agustus, bahkan sampai September. Lalu, kapan pendaftaran calon pilkada jika tahapan pemilu sampai September,” tandasnya balik bertanya.