Terancam Batal, Polres Bogor Tak Beri Izin, Reuni 212 di Masjid Az Zikra

Wowsiap.com – Acara Reuni 212 yang semula di gelar, kamis 2 Desember 2021 di Patung Kuda Jakarta, tak Mendapat izin dari Polda Metro jaya, lalu panitiapun memindakan acara ke Masjid Az Zikra. Lagi-lagi, polres Bogor pun tak keluarkan izin Reuni 212 di wil

Terancam Batal, Polres Bogor Tak Beri Izin, Reuni 212 di Masjid Az Zikra

Wowsiap.com – Acara Reuni 212 yang semula di gelar, kamis 2 Desember 2021 di Patung Kuda Jakarta, tak Mendapat izin dari Polda Metro jaya, lalu panitiapun memindakan acara ke Masjid Az Zikra. Lagi-lagi, polres Bogor pun tak keluarkan izin Reuni 212 di wil

Polres Bogor Tak keluarkan Izin Reuni 212 di Az Zikra Sentul. (Foto: Istimewa)
Wowsiap.com – Acara Reuni 212 yang semula di gelar, kamis 2 Desember 2021 di Patung Kuda Jakarta, tak Mendapat izin dari Polda Metro jaya, lalu panitiapun memindakan acara ke Masjid Az Zikra. Lagi-lagi, polres Bogor pun tak keluarkan izin Reuni 212 di wilayah hukumnya.

Menaggapi hal tersebut, tentang Polres Bogor tidak memberikan izin untuk kegiatan reuni 212 di Masjid Az Zikra, Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) menegaskan, aspirasi masyarakat dijamin oleh UU, dalam aksi unjuk rasa tidak ada nomenklatur.

“Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi,” kata Aziz Yanuar, Selasa (30/11/2021).

Dia mengatakan, perizinan dari kepolisian untuk berunjuk rasa bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28,” imbuhnya.
Karenanya, Aziz menilai meski tanpa izin dari kepolisian reuni 212 harus tetap digelar, karena ini kebebasan berpendapat, berkumpul yang merupakan hak warga masyarakat dan cerminan negara demokratis.

"Ya (harus tetap digelar),” ujarnya memastikan.

Sementra itu, Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, pihaknya tidak memberi atau mengeluarkan izin reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut. Alasan utama, menurut Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3, jadi sangat tidak dianjurkan melakukan kegiatan berkumpul dalam jumlah massa besar.

Selain itu, Camat Babakan Madang Cecep Imam sebelumnnya juga mengatakan, pihaknya belum menerima surat permohonan kegiatan atau acara reuni 212 yang akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, hingga sore ini, Selasa (30/11/2021) pihak kecematan belum menerima surat permohonan tersebut dari panitia ataupun pihak Yayasan Az Zikra Bogor.

"Saya belum menerima surat permohonan kegiatan yang dimaksud, baik dari yayasan Az Zikra atau panitia reuni 212. Saya gak mau, gegabah besok saya coba cek ," katanya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya mengatakan, untuk reuni 212 yang semula akan dilaksanakan di Jakarta kini berpindah ke Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu karena acara Reuni 212 yang hendak digelar tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya.