Ini Mendikbudristek soal PPPK Guru

Ini Mendikbudristek soal PPPK Guru


Nah jelang pengumuman Seleksi Kompetensi, ada hal yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem ada kebijakan untuk peserta PPPK Guru dalam tes di tahun ini. Tahun ini ada kesempatan sebanyak 3 kali, khusus bagi peserta yang belum lulus.

Bagi para peserta yang belum lulus, Mendikbudristek mengingatkan bahwa peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 28 Tahun 2021, mekanisme seleksi Guru ASN PPPK sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tujuan adanya Panselnas adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK. Dalam pengadaan ASN PPPK, ujian kompetensi menjadi wewenang Kemendikbudristek.

“Dalam hal penyusunan soal, kita telah melibatkan panel ahli substansi yang terdiri dari dosen, guru, praktisi di setiap mata pelajaran dan juga hasil uji coba empiris yang juga dipandu oleh ahli psikometrika yang juga terdiri dari dosen, praktisi untuk kemudian menjamin bahwa setiap peserta tes yang dinyatakan lulus, memiliki pengetahuan yang minimal yang dibutuhkan untuk menjadi guru aparatur sipil negara,” kata dirjen.gtk Iwan Syahril. Seperti dilansir portal sulut.

Dalam kesempatan wawancara di tvOne, Iwan Syahril menerangkan, “Tujuan kita untuk seleksi ASN PPPK untuk guru-guru honorer ini ada tiga. Yang pertama, adalah perbaikan tata kelola guru secara keseluruhan. Lalu, penyelesaian isu guru honorer dan reformasi birokrasi ASN.”

“Kita ingin melakukan melalui seleksi ASN PPPK untuk memperjelas status guru sebagai aparatur sipil negara dan kemudian meningkatkan kesejahteraan guru-guru tersebut, karena kemudian gaji dan tunjangannya setara dengan PNS,” sambung Iwan.

Sejumlah kebijakan terobosan dilakukan pada seleksi Guru ASN PPPK. Yakni memberikan afirmasi dan kesempatan tes hingga tiga kali.

“Pemberian afirmasi berupa bonus nilai ini kepada non-ASN yang berusia 35 tahun ke atas dan juga untuk guru honorer THK-2, ini tentunya sudah kita khususkan. Ini sebelumnya tidak ada dalam seleksi ASN sebelumnya,” jelas Iwan Syahril. (Yn)