Yusril Minta Jokowi Segera Perbaiki UU Cipta Kerja yang Ditolak MK

Wowsiap.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, mendapat reaksi dari pakar Hukum Tata negara, yusril Ihza Mahendra.

Yusril Minta Jokowi Segera Perbaiki UU Cipta Kerja yang Ditolak MK

Wowsiap.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, mendapat reaksi dari pakar Hukum Tata negara, yusril Ihza Mahendra.

UU Cipta Kerja Ditolak MK, Yusril Ingatkan Jokowi Segera Perbaiki. (Foto: Instagram @yusrilihzamahendra)

Wowsiap.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, mendapat reaksi dari pakar Hukum Tata negara, yusril Ihza Mahendra.

Selain itu MK juga menyatakan, UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, demikian keterangan MK disampaikan di Jakarta, Kamis (25/11/2021)

Menyikapi hal tersebut Yusril berpendapat Pemerintah Jokowi harus melakukan kerja ekstra keras memperbaiki UU Cipta kerja pasca putusan MK tersebut. Mantan Mensesneg ini juga mengingatkan jika dalam dua tahun tidak ada upaya perbaikan maka semua UU yang dicabut otomatis dengan sendirinya berlaku kembali.

“Jika dalam dua tahun tidak ada upaya memperbaiki UU yang telah dianggap inkonstitusional oleh MK maka otomatis dapat berlaku secara permanen. Hal ini tentu dapat mengakibatkan kekacauan hukum,” tulis Yusril dalam instagram pribadinya, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, putusan MK melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. Selain itu juga melarang pemerintah mengambil kebijakan - kebijakan baru yang dapat berdampak luas, yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

Yusril menilai Putusan MK itu mempunyai pengaruh cukup luas terhadap pemerintahan Jokowi yang masa jabatannya hanya tinggal kurang lebih 3 tahun lagi sampai 2024.

“Kebijakan super cepat harus dilakukan Jokowi, terutama untuk perbaikana UU Cipta Kerja ini. Sebab, tanpa perbaikan UU ini segera, maka kebijakan baru yang akan diambil Jokowi menjadi terhenti,” tegasnya.

Keterlambatan menangani UU Cipta Kerja berpotensi akan melumpuhkan bidang ekonomi yang menjadi prioritas pemerintah. Terlebih dimasa pandemic covid - 19 sekarang ini, pemerintah mempunyai upaya untuk memulihkan ekonomi yang sedang terpuruk