Nyatakan UU Omnibus Law Inkonstitusional, MK Dinilai Mewujudkan Harapan Rakyat
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker atau Omnibus Law) sebagai produk hukum inkonstitusional.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker atau Omnibus Law) sebagai produk hukum inkonstitusional.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)
Wowsiap.com - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker atau Omnibus Law) sebagai produk hukum inkonstitusional. Menurutnya, MK telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat - khususnya kaum buruh - yang sejak UU ini dibahas, telah menunjukan sikap penolakannya.
“Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional. Dalam sejarah, tidak pernah ada UU sekontroversial dan mendapat penolakan secara luas selain UU Ciptaker,” katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU tersebut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Meskipun semangat UU tersebut baik, lanjutnya, tapi harus diakui proses penyusunan dan keberadaannya belum sepenuhnya benar dan dapat diterima oleh masyarakat dan konstitusi. Dikatakan, sejak awal DPD RI secara kelembagaan telah menunjukan keraguannya terhadap kehadiran produk hukum yang tidak lazim itu.
“Sehingga kami merasa evaluasi MK ini menjadi angin segar dan kabar baik bagi pemerintah daerah dan teman-teman buruh. Kami meminta agar pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK. Atau jika tidak, UU yang mahal ini akan otomatis kadaluarsa atau inkonstitusional secara permanen,” ujarnya.
Meski memiliki tugas legislasi, kata dia, dalam prosesnya DPD RI tidak dalam posisi sebagai pembuat dan perumus Omnibus Law Ciptaker kecuali sedikit. “Namun jika diminta, kami tentu selalu terbuka dan siap mengambil bagian secara aktif dalam memperbaharui materil UU ini,” tandasnya.