DPD RI Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Dalam Revisi UU Desa

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, aparatur desa masih belum sejahtera, bahkan masih ada yang digaji dibawah UMR.

DPD RI Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Dalam Revisi UU Desa

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, aparatur desa masih belum sejahtera, bahkan masih ada yang digaji dibawah UMR.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (kedua dari kiri) saat menerima draf revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa dan BPD. (Foto: Humas DPD RI)
Wowsiap.com - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, aparatur desa masih belum sejahtera, bahkan masih ada yang digaji dibawah UMR. Oleh karena itu, DPD RI akan berjuang untuk kesejahteraan dan tunjangan perangkat desa, melalui revisi Undang Undang Desa.

“Negara harus memperhatikan kesejahteraan aparatur desa. Khususnya ada tunjangan akhir masa jabatan dalam bentuk pensiun dan kesejahteraan lainnya yang ditetapkan dalam revisi UU Desa,” katanya.

Hal itu disampaikannya saat menerima draf revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa dan BPD. Draf tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia Totok Haryanto.

Menurut Fachrul Razi, selain masalah kesejahteraan, terdapat permasalahan lainnya yang saat ini terus diperjuangkan DPD RI melalui revisi UU Desa. Dimana DPD RI terus berjuang mencari solusi, agar UU Desa dapat melindungi aparatur desa secara hukum.

“Berbagai persoalan kita lihat. Misalkan pembentukan perangkat desa mengabaikan kebutuhan di desa. Di samping itu mengabaikan syarat, kapasitas, dan kompetensi. Permasalahan lainnya terkait kualitas perangkat desa adalah masih rendah terkait pemanfaatan teknologi informasi serta perencanaan dan pengelolaan keuangan/dana desa,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kasus hukum yang menerpa aparatur desa. Oleh karena itu, aparatur desa harus dilindungi agar tidak dikriminalisasi dan bermasalah dengan hukum. Sedangkan Totok Haryanto menyampaikan apresiasi atas sikap DPD RI yang merespon cepat harapan aparatur desa di seluruh Indonesia.

“Kedatangan PPDRI ingin meminta kewenangan DPD RI untuk dapat memperjuangkan Kesejahteraan Aparatur Desa serta melakukan Revisi UU Nomor 2014. PPDRI dan DPD RI bersepakat untuk terus bersinergis dan berkolaborasi dalam memperjuangkan kesejateraan aparatur desa,” tandasnya.

Pihaknya juga akan terus memberikan dukungan dan dorongan agar kesejahteraan aparatur desa dan BPD terus disuarakan oleh DPD RI.