Komite I DPD RI Kembali Usulkan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Komite I DPD RI kembali mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum masuk Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022.
Komite I DPD RI kembali mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum masuk Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022.
Ketua Komite I Fachrul Razi. (Foto: Humas DPD RI)
Wowsiap.com - Komite I DPD RI kembali mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum masuk Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022. Sebelumnya DPR RI mengeluarkan revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas pada rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 9 Maret 2021.
“Usulan ini akan disampaikan pada Panitia Musyawarah dan Paripurna DPD RI pada Desember mendatang,” kata Ketua Komite I Fachrul Razi. Dia menuturkan, DPR dan pemerintah menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Dalam Rapat tersebut disepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari daftar dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang diusulkan oleh pemerintah.
Sehingga total rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU. Dia menambahkan, berdasar tinjauan di daerah dan masukan dengan semua stakeholders pemilu, Komite I menilai bahwa revisi UU Pemilu harus masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
“Penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan suatu pesta demokrasi terbesar di Indonesia. Dimana selain pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, juga dilaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Oleh karena UU Pemilu banyak kelemahan, maka harus direvisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.
Dikatakan, berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi pemilu di Indonesia. Dia menembahkan, pertimbangan untuk segera membahas adalah semakin dekatnya waktu penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berbagai elemen yang ikut terlibat langsung - khususnya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu - tentu harus mempersiapkan sedari awal perencanaanya termasuk anggaran serta SDM nya. Dimana penggunaan teknologi informasi yang massif, perlu segera diwujudkan.
“Adanya revisi akan mengurangi regulasi yang masih multiafsir, mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan pengawasan, penguatan kelembagaan penyelenggara dan mendorong penyelesaian sengketa dan proses yang sama, dan mendorong perbaikan mekanisme dan pencalonan, termasuk presidential threshold,” tegasnya.