Perlu UU untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Rancangan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat dinilai sangat diperlukan dalam hal memberikan jaminan perlindungan dan melestarikan masyarakat hukum.

Perlu UU untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Rancangan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat dinilai sangat diperlukan dalam hal memberikan jaminan perlindungan dan melestarikan masyarakat hukum.

Pakar hukum Aartje Tehupeiory dalam diskusi Forum Legislasi bertema Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11). (Foto: Andri)
Wowsiap.com – Rancangan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat dinilai sangat diperlukan dalam hal memberikan jaminan perlindungan dan melestarikan masyarakat hukum. Dimana harta benda yang ada di sekitar mereka, tidak bisa dilepaskan.

“Karena merupakan bagian dari hak wilayah yang harus dilestarikan. Sebab bila tidak, lama kelamaan akan punah. Sehingga, harus ada jaminan dari aspek hukum,” kata pakar hukum Aartje Tehupeiory di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi bertema Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, diperlukan keingingan politik yang kuat agar RUU tersebut dibahas dan kemudian disahkan.

“Namun bila keingingan Istana dan DPR kurang kuat, apakah tidak memungkinkan pemerintah daerah untuk segera juga mengeluarkan beberapa regulasi yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat? Meski peraturannya sudah mengatur banyak hal, akan tetapi lagi-lagi terbentur investasi dalam implementasinya,” ucap Aartje.

Meski investasi diperlukan, namun tetap harus ada keseimbangan yang tidak merugikan masyarakat adat. Oleh karena itu, pendekatan yang harus dilakukan adalah dengan pendekatan secara antropologi.

Sehingga dapat diketahui bagaimana masyarakat itu ada. Termasuk bagaimana dapat menyelesaikan upaya apabila terjadi konflik. Dimana tentunya harus mengakomodasikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pemanfaatan hutan.

“Apalagi sekarang marak dengan mafia tanah. Bayangkan, bagaimana masyarakat masyarakat adat yang mempunyai hak-hak atas tanah secara wilayah, dilahirkan, berketurunan, mencari nafkah, lalu kemudian tidak tahu menahu tiba-tiba dikatakan telah merampok, merampas,” tuturnya.

Hal itu menurutnya menjadi persoalan ketika masyarakat tersebut diberikan sanksi pidana. Padahal, masyarakat adat mempunyai tanah leluhur yang lalu dicaplok oleh orang lain dengan sertifikat tanah.

Sekali lagi, lanjutnya, diperlukan kemauan politik yang kuat untuk memberikan perlindungan masyarakat hukum adat. Perlu ada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat atas hak-hak tradisional mereka.