Polisi Ringkus Notaris Ina Rosdiana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir di Kalibata City

Wowsiap.com – Imbas dari kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir terus jadi buruan pihak kepolisian. Tadi malam, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, notaris Ina Rosdiana diciduk aparat tengah berada di Apartemen Kalibata City.

Polisi Ringkus Notaris Ina Rosdiana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir di Kalibata City

Wowsiap.com – Imbas dari kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir terus jadi buruan pihak kepolisian. Tadi malam, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, notaris Ina Rosdiana diciduk aparat tengah berada di Apartemen Kalibata City.

Polisi Tangkap Notaris Mafia Tanah Ina Rosdiana di Kalibata City. (Foto: Istimewa Polda Metro jaya)

Wowsiap.com – Imbas dari kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir terus jadi buruan pihak kepolisian. Tadi malam, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, notaris Ina Rosdiana diciduk aparat tengah berada di Apartemen Kalibata City.

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Sillahi membenarkan Ina ditangkap pada saat berada di Apartemen kalibata City. Ina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah, meski demikian Ina dan tersangka Erwin Rudian yang juga berprofesi sebagai notaris yang hingga kini belum di tahan.

Awalnya keduanya sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun kedua nya tak bersikap kooperatif dengan tak pernah hadir setiap kali ada panggilan pemeriksaan. karena hal inilah yang mendasari polisi untuk menangkapnya.

“Ya seharusnya dua orang ini Ina dan Erwin, pada Rabu Minggu kemarin diperiksa, tapi enggak hadir minta tunda pada hari Jumat, kemudian minta tunda lagi hari Senin. Terus minta tunda tanpa alasan yang jelas dan patut,” ujar Petrus.

Lebih lanjut petrus menghimbau kepada tersangka Erwin notaris yang kini kabur agar mendatangi penyidik secara baik.

“Untuk Erwin dimanapun berada kami menghimbau untuk segera datang menemui penyidik,” tegasnya.

Sebagaimana informasi, sebelumnya Nirina Zubir dan keluarganya telah menjadi korban mafia tanah yang dilakukan ART ibunya, Riri Khasmita hingga mengalami total kerugian Rp 17 miliar. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto suami pelaku, notaris Farida, Ina Rosdiana dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau pasal 3,4,5 UU nomor 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.