Yana Orang Hilang di Cicadas Minta Maaf dan Wajib Lapor Setiap Hari

Wowsiap.com - Yana Supriatna, pria yang dilaporkan hilang di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akhirnya meminta maaf atas ulahnya sendiri.

Yana Orang Hilang di Cicadas Minta Maaf dan Wajib Lapor Setiap Hari

Wowsiap.com - Yana Supriatna, pria yang dilaporkan hilang di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akhirnya meminta maaf atas ulahnya sendiri.

Yana Supriatna didampingi sang istri meminta maaf (Foto: ist)

Wowsiap.com - Yana Supriatna, pria yang dilaporkan hilang di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akhirnya meminta maaf atas ulahnya sendiri.

Pihak kepolisian mengatakan Pria bernama Yana Supriatna ditemukan di wilayah Dawuan, Kabupaten Majalengka dalam keadaan sehat.

Sebelum ditemukan, pihak kepolisian, petugas gabungan, relawan dan warga turut melakukan pencarian korban hingga petugas menurunkan Anjing pelacak dari Polda Jabar guna memudahkan pencarian.

Setelah ditemukan Yana langsung digiring ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif perbuatannya.

"Yana berhasil di amankan di Dawuan Majalengka oleh TIM Satreskrim Polres Sumedang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga dilaporkan hilang di kawasan Cadas Pangeran pada selasa malam polisi sempat menduga Yana menjadi korban tindak pidana karena hanya menemukan Sepeda Motornya.

Akibat perbuatannya, Yana kini menjadi tersangka atas perbuatannya membuat berita bohong dan menggegerkan masyarakat. Yana Supriatna kini diamankan tim Satreskrim Polres Sumedang dan harus menjalankan wajib lapor setiap hari.

Yana sendiri mengaku melakukan perbuatannya lantaran faktor permasalah pekerjaan dan masalah keluarga sehingga dirinya membuat pesan melalui voice note dan viral di sosmed.

Yana pun meminta maaf kepada semua pihak terkait yang sudah ikut serta dalam pencarian dirinya dicadas pangeran. Permintaan maaf Yana juga disaksikan langsung sang istri.

Atas tindakannya tersebut, Yana dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang RI No 1 dengan ancaman kurungan setinggi-tingginya 3 tahun penjara namun Yana tidak dilakukan penahanan karena hukuman dibawah 5 tahun.