Perlindungan Hak Buruh Masih Lemah
Meski Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah diketok lebih dari 20 tahun, namun belum berjalan dengan baik.
Meski Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah diketok lebih dari 20 tahun, namun belum berjalan dengan baik.
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni (kiri). (Foto: Humas DPD RI)
Wowsiap.com – Meski Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah diketok lebih dari 20 tahun, namun belum berjalan dengan baik. Fakta di lapangan, pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja/buruh sangat lemah.
“Hal itu dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja. Bahkan membuat serikat pekerja tandingan,” kata Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni di Kantor Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Senin (22/11).
Hal itu disampaikannya saat melakukan inventarisasi materi atas Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2000. Hal tersebut di atas, masih ditambah dengan adanya pengaturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan, yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang jelas-jelas dilindungi UU.
Dia menambahkan, permasalahan lain yaitu laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat (Pasal 28 Jo Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh), sering tidak ditindaklanjuti. Hal tersebut mungkin karena ketidaktahuan, kekurangpahaman atau kesengajaan.
“Temuan menarik lain yaitu adanya Surat Edaran Mahkamah Agung, yang melemahkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak berserikat buruh,” ujarnya. Beberapa permasalahan itu sejatinya salah satu hak pekerja/buruh.
“Yaitu hak untuk membentuk dan menjadi anggota pekerja/buruh. Selain itu hak ini juga cerminan dari perwujudan, hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, baik secara lisan maupun secara tulisan,” tandasnya.
Padahal seharusnya serikat pekerja/buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, kesejahteraan beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan, sesungguhnya UU No. 21 Tahun 2000 sudah cukup baik. Namun implementasinya di lapangan belum secara maksimal diterapkan.