31 Ribu ASN Terindikasi Terima Dana Bansos Kemensos

Wowsiap.com - Sebanyak 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (Bansos). Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

31 Ribu ASN Terindikasi Terima Dana Bansos Kemensos

Wowsiap.com - Sebanyak 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (Bansos). Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Wowsiap.com - Sebanyak 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (Bansos). Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Puluhan ribu PNS itu diketahui ikut menerima bansos setelah Kemensos melakukan verifikasi data dalam beberapa waktu terakhir. Awalnya, pihaknya menemukan 31.624 PNS yang menerima bansos.

Menurutnya, dari jumlah puluhan ribu tersebut, sebanyak 28.965 ASN aktif. Sedangkan sisanya diperkirakan merupakan pensiunan ASN.

“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN mungkin sisanya sudah pensiun itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma dalam konferensi pers, di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Menteri yang akrab disapa Risma ini mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut dia, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya. Bahkan, Risma juga menyebutkan, ada di antaranya tinggal di DKI Jakarta, yakni wilayah Menteng.

“Dalam aturan yang ada, ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap,” kata Risma.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ASN yang terbukti menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo.

Sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jika terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tjahjo juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

“Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi ASN dimaksud, untuk kemudian memberikan sanksi hukuman disiplin,” katanya.