Penerapan PPKM Level 3 Harus Dijelaskan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, untuk berkoordinasi dengan kementerian/Lembaga terkait.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, untuk berkoordinasi dengan kementerian/Lembaga terkait.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Humas MPR RI)
Wowsiap.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, untuk berkoordinasi dengan kementerian/Lembaga terkait. Hal itu sehubungan dengan rencana pemerintah bahwa Indonesia akan menerapkan dan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
“Sehingga kebijakan yang ditetapkan nantinya tidak tumpang tindih dan membingungkan masyarakat. Disamping itu, pemerintah harus menjelaskan rencana tersebut beserta alasan dan juga indikator apa saja yang digunakan, sehingga kebijakan tersebut yang diputuskan untuk diberlakukan pada akhir tahun,” katanya, Kamis (18/11).
Menurutnya, MPR berharap adanya sosialisasi mengenai detail persoalan dalam ketetapan tersebut. Sehingga masyarakat tidak ragu melaksanakannya. Meski demikian, dia mendukung pemerintah atas rencana kebijakan tersebut.
“Khususnya jika sudah mempertimbangkan kondisi sosiologis masyarakat adanya kepentingan yang menjadi prioritas. Dengan demikian, diharapkan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dapat menjalankan aturan tersebut secara tegas dan optimal,” ujarnya.
Dia juga berharap peraturan tersebut tidak tumpang tindih dengan peraturan atau kebijakan yang berlaku lainnya. Pemerintah juga diingatkan telah memperhitungkan dampak negatif dan positif bagi para pelaku usaha, industri, pekerja dan lainnya, yang berpotensi akan berdampak besar terhadap perekonomian apabila PPKM level 3 diberlakukan.
“Diharapkan pemerintah tetap memberikan bantuan sosial dan perlindungan sosial kepada mereka. MPR meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersama aparat TNI/Polri, untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan dilaksanakan di sejumlah destinasi,” tandasnya.
Terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata local. Dikarenakan kebijakan pemerintah bisa berjalan optimal apabila diiringi dengan pengawasan yang juga maksimal.
Dia juga mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi aturan yang telah dan akan ditetapkan pemerintah jelang akhir tahun. Serta meminta masyarakat untuk tetap disiplin dan patuh untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan setiap kegiatan ataupun aktivitas, khususnya jelang libur Natal dan Tahun Baru.