KPU Berharap Ada Titik Temu Penetapan Jadwal Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap ada titik temu mengenai penetapan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

KPU Berharap Ada Titik Temu Penetapan Jadwal Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap ada titik temu mengenai penetapan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan) dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Otak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024, Ada Apa di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11). (Tangkapan layar: Andri)
Wowsiap.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap ada titik temu mengenai penetapan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Apalagi, KPU diberi wewenang sebagai penyelenggara pemilu oleh Undang-Undang.

“KPU tentu menyadari apa yang menjadi kewajiban, tugas dan kewenangan. Namun demikian, karena Pemilu 2024 adalah agenda nasional yang sangat strategis, tentu akan sangat kompleks,” kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi secara virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Otak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024, Ada Apa di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11).

Sehingga menurutnya, KPU menghormati ruang untuk memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan mekanisme yang ada. Selain itu, KPU juga sudah mengkaji aspek regulasi dari aspek teknis penyelenggaraan serta aspek tata kelola penyelenggaraan.


“Namun demikian, tentu jika dalam waktu dekat dilakukan pembahasan kembali, kami berharap ada titik temu. Kami juga berharap, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa diagendakan untuk duduk bersama segenap pemangku kepentingan, bertemu dan menyampaikan pandangannya. Mudah-mudahan dapat diambil keputusan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

KPU, kata dia, sampai hari ini rancangan dan konsep yang dirumuskan mengenai tanggal pemilu masih pada 21 Februari 2024. Namun menurutnya, tidak semata-mata soal tanggal, tapi bagaimana agar seluruh tahapan menjamin kualitas proses penyelenggaraan pemilu.

Selain itu juga memberikan ruang bagi para pihak untuk berpartisipasi secara baik. Sehingga diharapkan akan dapat efektif dalam implementasinya. Hal itu karena aspek pemilu nasional dulu, kemudian baru pemilu kepala daerah.

“KPU tentu memperhatikan apa yang menjadi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil kajian KPU, memang untuk waktu tetap demikian. Kecuali nanti memang ada pertimbangan-pertimbangan lain, yang memang didasari oleh satu argumentasi yang sangat komprehensif,” tandasnya.