Penentuan Jadwal Pemilu Di Tangan KPU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penentuan Jadwal Pemilu Di Tangan KPU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Foto: Humas DPR RI)
Wowsiap.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No. 92 Thn 2016, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," katanya, Kamis (18/11).

Menurutnya, otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Bahkan Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU.

Jadwal dari KPU tersebut, akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam bentuk rapat kerja untuk diambil keputusan.

"Artinya, jadwal pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU, sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pra tahapan, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan," paparnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU), tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau pemerintah, sifatnya hanya sebatas usulan.

“Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir pemilu sesuai dengan tujuan dari pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” ujarnya.

Junimart mengatakan, waktu tahapan Pemilu 2024 bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai pemilu itu sendiri. Hal itu mengingat situasi dan kondisi saat ini.

“Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini. Namun tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai san roh dari Pemilu itu tetap hidup," tegasnya.