Inspektorat Koltim Bantah Peras Kepala Desa
Wowsiap.com - Kepala Bagian Perencanaan Kantor Inspektorat Kolaka Timur (Koltim), Ari Asih Mudiyantini membantah kabar yang menyebut dirinya telah memeras sejumlah kepala desa.
Wowsiap.com - Kepala Bagian Perencanaan Kantor Inspektorat Kolaka Timur (Koltim), Ari Asih Mudiyantini membantah kabar yang menyebut dirinya telah memeras sejumlah kepala desa.
Wowsiap.com - Kepala Bagian Perencanaan Kantor Inspektorat Kolaka Timur (Koltim), Ari Asih Mudiyantini membantah kabar yang menyebut dirinya telah memeras sejumlah kepala desa.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang menjelaskan bahwa Kades Atolanu memberikan sejumlah uang kepada saya, itu tidak benar sama sekali. Bisa kita lihat dari pernyataan yang dibuat saja tidak memenuhi kaidah tata naskah yang benar. tidak terdapat tanggal, saksi-saksi atau tanda terima uang yang dimaksud," kata Asih, Rabu (17/11/2021).
Terkait dengan tudingan tersebut, Asih telah melaporkannya ke Polres Kolaka dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Mengenai tuduhan pemerasan yang dituduhkan kepada dirinya, Asih mendukung penuh kepolisian untuk melakukan tugasnya selaku penegak hukum dalam pendalaman masalah ini, termasuk jika ada unsur permufakatan jahat di balik tuduhan tersebut.
"Untuk hal ini saya telah melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Kolaka sebagai perbuatan pencemaran nama baik dan saya serahkan sepenuhnya untuk proses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," imbuhnya.
Sementara, mengenai narasi mengatasnamakan APH, Asih mengatakan, hal itu sama sekali tidak benar. Menurutnya, APH dan APIP adalah mitra kerja Inspektorat sesuai dengan PP 12/2017 yang melahirkan MOU 700/8929/SJ yang salah satu poinnya adalah pertukaran informasi.
Namun lanjut dia, jika dalam melakukan audit kemudian menemukan dugaan kerugian negara, pihak menindaklanjuti secara berjenjang mulai dari pembinaan hingga menyerahkan ke APH untuk proses hukum.
Akan tetapi, selaku Kasubag Perencanaan yang melakukan audit, ia mengatakan hanya melaksanakan perintah pimpinan dalam hal ini Surat Perintah Tugas Pemeriksaan.
"Saya memiliki sertifikasi Auditor Pertama. Dalam Anjab/ABK yang merupakan penjabaran tugas kami, tidak ada larangan untuk melaksanakan audit pada unsur Sekretariat Inspektorat.
Sehingga menurut Asih, pernyataan bahwa Kasubag tidak bisa atau tidak boleh mengaudit itu adalah statement kerdil dan tidak berdasar.