Pengetatan Aturan Pinjol Cegah Potensi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi pinjaman online (pinjol), patut diapresiasi.

Pengetatan Aturan Pinjol Cegah Potensi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi pinjaman online (pinjol), patut diapresiasi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Humas MPR RI)
Wowsiap.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi pinjaman online (pinjol), patut diapresiasi. Pengetatan sangat diperlukan, karena pinjol berpotensi jadi tempat pencucian uang dan pendanaan tindak kejahatan terorisme.

“Selain mewaspadai upaya pencucian uang melalui Pinjol ilegal, ada juga kejahatan di dalam manajemen perbankan yang patut menjadi keprihatinan semua pihak. Sejumlah kasus yang mengemuka akhir-akhir ini menjadi bukti bank pun rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik dilakukan orang dalam (fraud) maupun pihak luar yang memanfaatkan bank sebagai tempat menyembunyikan uang hasil kejahatan,” katanya, Senin (15/11).

Pengetatan itu tampak pada Surat Edaran OJK No.6/SEOJK/2021 tentang pedoman penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggaran peer to peer (P2P) lending, yang mulai berlaku 29 Januari 2021.

OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya memperketat aturan guna mencegah fraud di lingkungan perbankan. Kejahatan fraud mendapat porsi perhatian yang cukup dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum.

Fraud menurut OJK adalah penyimpangan atau pembiaran yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, dan memanipulasi pihak bank, nasabah, ataupun pihak lain. Langkah pencegahan dan deteksi dini fraud yang merugikan keuangan negara dan masyarakat perlu menjadi perhatian ekstra.

“Dibutuhkan penguatan pada aspek pencegahan, serta aspek kepastian bagi perlindungan nasabah. Dalam konteks ini, kerja sama OJK dengan semua institusi penegak menjadi sangat penting dan urgen. Nasabah harus terlindungi dari kejahatan fraud, dan bank serta penyelenggara pinjol tidak dijadikan tempat pencucian uang,” tandasnya.