Banyak Mudharatnya, Ijtima MUI Kaluarkan Fatwa: Pinjaman Online Haram

Wowsiap.com – Hasil ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pinjaman online haram. Sebab ada unsur riba, ancaman dan membuka rahasi atau aib kepada rekan orang yang berutang.

Banyak Mudharatnya, Ijtima MUI Kaluarkan Fatwa: Pinjaman Online Haram

Wowsiap.com – Hasil ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pinjaman online haram. Sebab ada unsur riba, ancaman dan membuka rahasi atau aib kepada rekan orang yang berutang.

Fatwa MUI: Pinjaman Online Haram Karena Buka Aib dan Mengancam. (Foto: Istimewa)

Wowsiap.com – Hasil ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pinjaman online haram. Sebab ada unsur riba, ancaman dan membuka rahasi atau aib kepada rekan orang yang berutang.

“Layanan pinjaman baik online maupun offline yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Asrorun Niam mengatakan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjan atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru atau kebajikan atas dasar saling menolong yang dianjurkan sejauh tidak dilarang dan bertentangan dengan prinsif Syariah dan membawa keburukan bagi peminjamnya.

Sebaliknya, jika penagihan itu tidak dilakukan secara baik dan benar, misalkan mengancam, meneror sampai membuka aib peminjamnya karena tidak mampu bayar hutang, lalu diumbar ke teman si peminjam, itu masuk kategori haram.

Sebaliknya, bagi orang yang meminjam apabila sengaja tidak membayar atau menunda pembayaran hingga melewati waktu yang disepakati itu juga haram.

“Adapun memberikan penundaan untuk membayar atau memberi keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” ujar Niam.

Terkait dengan maraknya pinjaman online di masyarakat yang kurang mampu. MUI merekomendasikan ijtima ulama ini pada pihak terkait, diantaranya Kementerian Kominfo, Polri dan OJK agar terus menjaga meningkatkan perlindungan kepada masyarakat serta pengawasan. Tidak hanya itu, petugas juga perlu menindak tegas para pinjaman Ojol yang nakal dan memeras masyarakat.

Niam meminta, fatwa MUI ini hendaknya dijadikan pedoman dalam hal betrasaksi. Sedangkan bagi ummat islam hendaknya melakukan peminjaman uang kepada lembaga yang resmi sesuai dengan prinsif syariah