RJ Lino Kasus Korupsi Pelindo II Dituntut 6 Tahun Penjara

Wowsiap.com – mantan Diektur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino biasa disapa RJ Lino dituntut kurungan penjara 6 tahun terkait kasus korupsi pengadaan 3 unit QCC di Peilndo II tahun 2010 silam.

RJ Lino Kasus Korupsi Pelindo II Dituntut 6 Tahun Penjara

Wowsiap.com – mantan Diektur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino biasa disapa RJ Lino dituntut kurungan penjara 6 tahun terkait kasus korupsi pengadaan 3 unit QCC di Peilndo II tahun 2010 silam.

RJ Lino Kasus Korupsi Pelindo II pada 2010 Diuntut 6 Tahun penjara.. (Foto: Dokumentasi)

Wowsiap.com – mantan Diektur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino biasa disapa RJ Lino dituntut kurungan penjara 6 tahun terkait kasus korupsi pengadaan 3 unit QCC di Peilndo II tahun 2010 silam.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Kamis (11/11/2021). Selain pidana badan, terdakwa RJ Lino juga dikenakan denda uang sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dengan dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalanani,” jelas Jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, kamis (11/11/2021).

Pertimbangan Jaksa KPK yang memberatkan RJ Lino adalah dianggap tindakannya melakukan Tindakan itu, tidak mendukukung upaya pemerintah dalam memberatasan tindakan korupsi di instansi pemerintah, yang akibat perbuatanya telah merugikan keuangan negara. Sementara hal yang meringankan terdakwa, dalam persidangan bersikap sopan terhadap jalannya sidang dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Mendengar tuntutan Jaksa, RJ Lono pun berencamna akan melakukan pembelaan pada siang lanjutan yang akan datang.

“Saya mengajukan pleidoi dan juga penasihat hukum ajukan pleidoi dalam perkara ini,” teranngnya.

Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842.61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan 3 QCC itu hanya sebesar 939.107.08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan twin lift QCC.