Ketua DPD RI Sambut Positif Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMK
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut positif rencana layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut positif rencana layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas DPD RI)
Wowsiap.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut positif rencana layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Layanan yang bersifat gratis tersebut sedang direalisasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
“Layanan bantuan hukum itu akan sangat membantu PUMK yang terbelit masalah hukum akibat dampak pandemi. Ini langkah yang bagus dari pemerintah,” katanya. Menurutnya, layanan bantuan dan pendampingan hukum seperti itu sangat diperlukan para PUMK.
Sebab, mereka masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan professional. Baik konsultan usaha maupun konsultan hukum. Dikatakan, pandemi Covid-19 berdampak besar bagi PUMK. Antara lain penurunan produksi hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.
Selain itu, kata dia, banyak PUMK yang terpaksa menutup usaha. Dimana eksesnya kemudian terjadi masalah hukum seperti kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan.
“PUMK perlu menyelesaikan permasalahan ini, sementara mereka banyak yang kurang paham masalah hukum. Ditambah lagi keterbatasan dana. Maka bantuan hukum dari Kementerian terkait ini sangat tepat," ujar LaNyalla lagi.
Rencana rencana bantuan dan pendampingan hukum itu, kata LaNyalla, perlu segera direalisasikan. Karena, semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang tertangani, maka akan semakin cepat proses pemulihan ekonomi nasional.
“Permasalahan UMK ini berkaitan erat dengan pemulihan perekonomian nasional juga. Semakin cepat tertangani, tentu saja semakin baik. Sehingga pelaku usaha mikro dan kecil bisa melanjutkan usahanya lagi atau bisa melakukan langkah lain dengan aman dan sesuai prosedur hukum,” tandasnya.
Pada prinsipnya untuk mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum, PUMK mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. PUMK juga sudah memiliki nomor izin berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.
“Harapan saya persayaratan untuk bisa mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan ini dipermudah. Selain itu harus dipastikan benar-benar tanpa biaya, sehingga tidak menambah beban lagi bagi PUMK,” paparnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja telah disusun oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Peraturan itu menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada PUMK.