Mantap, Dishub Tangerang Akan Luncurkan Angkot Trayek Perumahan Berbasis Online
Wowsiap.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang membuat terobosan untuk mengoneksikan transportasi umum di wilayah permukiman atau perumahan. Terobosan ini untuk mempermudah akses transportasi bagi warga Kabupaten Tangerang.
Wowsiap.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang membuat terobosan untuk mengoneksikan transportasi umum di wilayah permukiman atau perumahan. Terobosan ini untuk mempermudah akses transportasi bagi warga Kabupaten Tangerang.
Wowsiap.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang membuat terobosan untuk mengoneksikan transportasi umum di wilayah permukiman atau perumahan. Terobosan ini untuk mempermudah akses transportasi bagi warga Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kabupaten Tangerang, M Adi Faidzal yang diketahui sebagai inisiator inovasi membangun konektivitas untuk kawasan permukiman dengan transportasi umum di Kabupaten Tangerang, mengatakan Dishub akan menyediakan beberapa jenis angkutan umum untuk mempermudah akses konektivitas masyarakat di Kabupaten Tangerang.
“Untuk mempermudah akses konektivitas masyarakat di Kabupaten Tangerang kita akan menyediakan beberapa jenis angkutan umum, di antaranya angkutan tidak dalam trayek (nontrayek). Hal ini untuk mempermudah akses atau pelayanan transportasi bagi masyarakat di dalam kawasan permukiman,” ungkapnya saat di wawancarai, Senin (8/11).
Inovasi tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021, tentang Regulasi Angkutan Umum Dalam Kawasan Perumahan atau Permukiman. Terobosan ini nantinya juga sebagai faktor dalam meningkatkan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Inovasi yang dibuat ini berbasis online dengan menggunakan aplikasi. “Sudah kami lakukan uji coba secara langsung di perumahan Bumi Indah Kecamatan Pasar Kemis, Hal ini nantinya untuk mendorong angkutan umum berbasis online pada setiap perumahan,” jelasnya.
“Saat ini dishub sudah melakukan kajian kebutuhan angkutan tidak dalam trayek pelayanan Angkutan Permukiman (dari kawasan permukiman atau perumahan ke pusat kegiatan), tinggal menunggu penetapan oleh Bupati Tangerang. Kemudian Adi melanjutkan, untuk penetapan jaringan pelayanan dan qouta kendaraan ditetapkan oleh Gubernur sesuai permenhub PM 117 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek,” tutupnya.