MA Tolak Uji Materi Yusril dari Kubu Moeldoko Terhadap AD/ART Demokrat AHY

Wowsiap.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020. Permohonan itu diajukan oleh mantan kader Demoktrat didampingi pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

MA Tolak Uji Materi Yusril dari Kubu Moeldoko Terhadap AD/ART Demokrat AHY

Wowsiap.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020. Permohonan itu diajukan oleh mantan kader Demoktrat didampingi pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

MA Tolak Uji Materi, AD/ART Sebab Tak Berwenang Memeriksa Internal Parpol. (Foto: Dokumentasi)

Wowsiap.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020. Permohonan itu diajukan oleh mantan kader Demoktrat didampingi pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Supandi selaku Ketua Majelis Hakim, mengatakan MA tidak berwenang memeriksa hingga mengadili AD/ART partai politik.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan,” terang pendapat MA, Selasa (9/11/2021).

MA berpendapat AD/ART partai politik (parpol) tidak termasuk sebagaimana perundang-undangan. AD/ART tak termasuk dalam pasal 1 angka 2 dan pasal 8 UU PPP. Sebab, AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.

Parpol adalah, bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Atas dasar itu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan uji materi AD/ART Demoktrat yang dijaukan mantan kader Demokrat dan Yusril.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Medan Moeldoko mengajukan uji materi terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham pada 18 Mei 2020. Yusril berpendapat, langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.