Pembahasan RUU Ibukota Negara Jangan Tergesa–gesa

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga menyatakan, pemerintah dan DPR RI sebaiknya jangan tergesa–gesa dan tidak terburu–buru mengesahkan Rancangan Undang–Undang Ibukota Negara (RUU IKN).

Pembahasan RUU Ibukota Negara Jangan Tergesa–gesa

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga menyatakan, pemerintah dan DPR RI sebaiknya jangan tergesa–gesa dan tidak terburu–buru mengesahkan Rancangan Undang–Undang Ibukota Negara (RUU IKN).

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga. (Foto: Istimewa)
Wowsiap.com - Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga menyatakan, pemerintah dan DPR RI sebaiknya jangan tergesa–gesa dan tidak terburu–buru mengesahkan Rancangan Undang–Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menjadi Undang–Undang (UU) pada tahun 2021 ini. Selain itu, pembahasan RUU IKN juga harus tripartit bersama DPD.

“Pemerintah memang sudah resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Pemindahan IKN di pada akhir September lalu. Tetapi kami ingatkan agar DPR tidak tergesa–gesa dan jangan terburu–buru memaksakan tahun ini harus selesai,” katanya.

Menurutnya, DPR dan pemerintah harus mendengar masukan dan sikap politik DPD soal RUU IKN. Karenanya, pimpinan DPD harus segera bersikap dan memberikan catatan terhadap RUU IKN terserbut.

Anggota Badan Sosialisasi MPR itu menambahkan, RUU IKN sepertinya disusun dengan terburu–buru. Contohnya soal Badan Otorita. Dimana dalam RUU IKN disebutkan pemerintahan khusus akan diselenggarakan oleh Badan Otorita di Ibu Kota baru.

“Kami meminta soal Badan Otorita diperjelas kembali kewenangannya di RUU IKN. Terutama soal pengalihan hak atas tanah yang menjadi kewenangan Badan Otorita. RUU IKN sejatinya juga harus menyelesaikan semua hal tentang IKN, tanpa harus mendelegasikan lagi ke Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden,” ucapnya.