Mahfud MD: Debitur BLBI Tak Bayar Hutang Dibatasi Hak Kreditnya

Wowsiap.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan para debitur dan obligator dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), jika tidak beritikad baik, membayar hutang pada negara, maka hak keperdataanya dan kredit ke bank dapat dibatasi.

Mahfud MD: Debitur BLBI Tak Bayar Hutang Dibatasi Hak Kreditnya

Wowsiap.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan para debitur dan obligator dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), jika tidak beritikad baik, membayar hutang pada negara, maka hak keperdataanya dan kredit ke bank dapat dibatasi.

Mahfud MD: Debitur BLBI yang Mengalihkan Aset Bisa Dipidana. (Foto. harianpijar)

Wowsiap.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan para debitur dan obligator dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), jika tidak beritikad baik, membayar hutang pada negara, maka hak keperdataanya dan kredit ke bank dapat dibatasi.

Maka dari itu, Mahfud selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) meminta para peminjam dana BLBI bisa menunaikan kewajibannya, mebayar hutang pada negara.

“Langkah-langkah pembatasan (Hak keperdataan) misalnya hak kredit ke bank, bepergian ke luar negeri dan sebagainya. Masih banyak pembatasan akan dilakukan pada debitur atau obligator,” ujar Mahfud saat jumpa pers, Senin (8/11/2021).

Ia mengingatkan untuk para debitur dan obligator yang berniat lari dari tanggung jawabnya membayar hutang pada negara maka akan diproses secara hukum pidana.

“Terhadap para debitur dan obligator yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas atau menyewakan aset secara gelap akan diproses pidana,” tegas Menko Polhukam.

Menurut Mahfud tindakan tegas itu diperlukan agar pengembalian dan BLBI cepat tercapai. Sebelum Satgas BLBI dibentuk, pengembalian pinjaman terhambat sebab pemimjam sering melakukan negosiasi soal besaran utang. Terkait itu, Mahfud menyampaikan bagi obligator dan debitur yang keberatan soal besaran utang, mereka dapat langsung menemuinya dan sama-sama menghitung besaran secara tepat.

Sebagai informasi, Satgas BLBI pada Minggu lalu telah menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit dari PT Bank Dagang Negara (BDN). Selain itu Satgas BLBI juga melakukan penagihan pada PT Usaha Mediatronika Nusantara (UMN) penagihan ini berujung pada pembayaran utang sebanyak Rp 10.3 miliar. Dengan demikian sisa utang PT UMN sebanyak Rp. 12,37 miliar.