KLHK Diminta Tegas Berlakukan Larangan Alih Fungsi Lahan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah - dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) - dan Dinas Lingkungan Hidup, secara tegas memberlakukan larangan alih fungsi lahan.

KLHK Diminta Tegas Berlakukan Larangan Alih Fungsi Lahan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah - dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) - dan Dinas Lingkungan Hidup, secara tegas memberlakukan larangan alih fungsi lahan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa)
Wowsiap.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah - dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) - dan Dinas Lingkungan Hidup, secara tegas memberlakukan larangan alih fungsi lahan. Selain itu, tanpa ragu mempidanakan pelaku pembalakan hutan.

“Tentunya mencari solusi Bersama, untuk mengatasi persoalan tersebut dengan melakukan reboisasi, serta berfokus pada perbaikan lahan-lahan kritis di tepi sungai yang mendesak untuk dilakukan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11).

Termasuk diantaranya juga merealokasi penduduk yang bermukim di bantaran sungai. Hal ini terkait dengan dua banjir besar yang menimbulkan korban jiwa. Dimana ditengarai merupakan akibat dari alih fungsi lahan serta kerusakan dan penggundulan hutan.

MPR juga meminta komitmen KLHK untuk terus melakukan sejumlah upaya/langkah mitigasi dalam mencegah bencana yang sama berulang akibat kerusakan lahan. Yakni dengan memasang early warning system di kawasan hulu, mengembalikan fungsi daerah aliran sungai (DAS) sebagaimana mestinya serta melakukan kegiatan konservasi di kawasan DAS tersebut.

“Kami meminta pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk fokus pada pembenahan pengalihan lahan. Khususnya alih fungsi lahan yang menjadi area pemukiman, perkebunan dan sawah,” ujarnya.

Hal itu mengingat 90 persen luas hutan lindung sudah menjadi lahan pertanian. Yang mana perubahan dan konversi lahan menyebabkan jenis tutupan lahan berubah. Sehingga merupakan salah satu penyebab terjadinya kerusakan daerah aliran sungai.

Pihaknya juga meminta KLHK bersama dengan BPN dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk memetakan daerah-daerah dengan lahan kritis. Sehingga diketahui titik-titik mana saja yang memiliki potensi bencana dan harus dibenahi.