Putusan MK Soal Perppu 1/2020, MK Ingin APBN Dikelola Hat-Hati

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai, mengelola negara harus dengan penuh kehati-hatian.

Putusan MK Soal Perppu 1/2020, MK Ingin APBN Dikelola Hat-Hati

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai, mengelola negara harus dengan penuh kehati-hatian.

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun (kiri) dalam diskusi Forum Legislasi bertema Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11). (Foto: Andri)
Wowsiap.com - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), makin menegaskan bahwa mengelola negara harus dengan penuh kehati-hatian.

“Pasalnya, saat itu belum ada negara yang bisa dijadikan contoh dan memiliki pengalaman mengatasi pandemi Covid-19. Kita apresiasi, memang MK ingin jalannya bernegara ini tertib, patuh dan taat sesuai dengan konstitusi,” katanya dalam diskusi Forum Legislasi bertema Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11).

Menurutnya, MK ingin menegaskan bahwa pemerintah harus mengumumkan kapan pandemi ini mulai dan kapan selesainya. Jadi, soal harus diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

“Makanya, saya tak berandai-andai soal pandemi ini. Jadi, tidak perlu berpatokan bahwa defisit APBN harus kembali 3 persen. Siapa yang bisa mengukur pandemi akan segera berakhir,” ujarnya balik bertanya.

Apalagi, varian Covid-19 makin banyak bermuculan dan yang terakhir adalah varian Delta yang membuat pusing banyak negara. Tapi karena pemerintah mengambil kebijakan tepat dan cepat, makanya bisa ditangani.

“Nah sekarang orang sibuk mencari cara untuk memuji pemerintah,” tandasnya. Di tempat yang sama, pakar hukum tata negara John Pieris menegaskan, pemerintah tak perlu menerbitkan Perppu lagi jika pandemi Covid-19 belum selesai setelah dua tahun.

Karena, yang diputuskan MK adalah pemerintah harus menegaskan soal berakhirnya pandemi tersebut. “Jadi ke depannya, untuk pembahasan anggaran APBN tetap harus melibatkan DPR dan DPD RI,” jelasnya