Komnas HAM: Pelaku Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Dipidana

Wowsiap.com – Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), M Choirul Anam, mengatakan, pelaku pencemaan nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku.

Komnas HAM: Pelaku Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Dipidana

Wowsiap.com – Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), M Choirul Anam, mengatakan, pelaku pencemaan nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku.

Komnas HAM Pelaku Pencemaran Nama Baik Tak Mesti Dipidana

Wowsiap.com – Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), M Choirul Anam, mengatakan, pelaku pencemaan nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku.

“Kalau ada orang merasa tersinggung reputasinya tercemar ya gugat saja di pengadilan perdata, itu mekanismenya,” ujarnya saat memberi paparan materi dalam kuliah umum hukum hak azasi manusia, bertajuk “Mekanisme Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat,” yang disiarkan di kanal You tube FHUB Official, Jumata (29/10/2021).

Akan tetapi dia melanjutkan, di Indonesia pemerintah justru memfasilitasi penindakan pelaku pencemaran nama baik melalui jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE), khusunya pasl 27 ayat (3).

Pasal tersebut memuat salah satu perbuatan dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak , mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Atas perbuatan tersebut, berdasarkan pada pasal 45 ayat (1) UU ITE, seseorang dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan /atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

International Covenant On Civil and Political Rights (ICCPR) atau kovenan International tentang Hak-Hak Sipil dan Politik memang mengatakan bahwa kebebasan berekspresi atau berpendapat bisa dibatasi, kata dia pembahasan tersebut tertuang dalam pasal 19 UU no 12/2005.

“Pembatasan kebebasan berekpresi ini dipraktikan (pmerintah) tetapi buruk sekali, buktinya banyak korban UU ITE itu,” tuturnya.

Choirul Anam, berpandangan bahwa di Indonesia, pasal pembatasan kebebasasn berpendapat telah ditafsirkan secara berlebihan oleh para pembuat aturan. Harusnya kebebasan berpendapat dikelola, diatur dan bukan hanya dibatasi. PUR