Pengadilan Tinggi Menangkan AHY, Tolak Banding Jhoni Allen Kubu Moeldoko

Wowsiap.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Pengadilan Tinggi Menangkan AHY, Tolak Banding Jhoni Allen Kubu Moeldoko

Wowsiap.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Jhoni Alen Demokrat Kubu Moeldoko

Wowsiap.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) putusan tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2021 dengan nomor 547/PDT/2021/PT DKI.

“Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima,” demikian yang tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Jhoni sebagai pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000. Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun yang merupakan kubu Moeldoko ini ditolak oleh pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakart Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat. Jhoni Allen dipecat secara tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambil alihan kepemimpinan partai melalui KLB illegal yang diselenggarakan di Deli Serdang, Medan awal Maret lalu.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.

Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan pada ketua umum AHY.

“Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Jika ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” tegas Anwar Hafidz, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi tengah yang baru saja terpilih Kembali. PUR