Amandemen untuk Perkuat DPD Dimungkinkan
Anggota DPD RI Bustami Zainuddin mengatakan, penataan kewenangan DPD RI amat dimungkinkan.
Anggota DPD RI Bustami Zainuddin mengatakan, penataan kewenangan DPD RI amat dimungkinkan.
Anggota DPD RI Bustami Zainuddin.
Wowsiap.com - Anggota DPD RI Bustami Zainuddin mengatakan, penataan kewenangan DPD RI amat dimungkinkan. Hal itu mengingat individu yang tergabung di dalamnya adalah murni keterwakilan rakyat di daerah.
"Kami ini dipilih langsung oleh masyarakat di daerah. Maka dari itu, penting kiranya bagi kita bicara amandemen kelima konstitusi, sebagai koreksi atas arah perjalanan bangsa," katanya.
Sedangkan pengamat politik Universitas Tanjungpura Jumadi menegaskan, saat ini adalah momentum tepat untuk memperkuat posisi kelembagaan DPD RI. Sebab dari hasil empat kali amandemen yang sudah dilakukan, sistem ketatanegaraan Indonesia lebih mengarah pada parlementarian ketimbang presidensial.
"Dalam banyak kasus, negara-negara yang mengombinasi sistem presidensial dengan multipartai, pasti menjadi masalah. Kita juga mengalami itu. Lalu apa masalahnya? Masalahnya adalah presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden," tuturnya.
Untuk itu, dia menilai penting kiranya bagi semua pihak untuk meninjau kembali PT. Dalam konteks itulah, wacana amandemen kelima konstitusi penting untuk digulirkan.
"Upaya mendorong perubahan itu menjadi penting untuk meminimalisasi dominasi oligarki. Presiden perseorangan dapat diimplementasikan dengan baik," imbuhnya.
Buktinya, kata dia, praktik elektoral di tingkat lokal tidak menimbulkan masalah. "Jadi, PT memang sudah sepatutnya dikoreksi," tegasnya.