Sebarkan Video Hoaks Dirinya Ditembak, Gus Idris Malang Ditahan

Wowsiap.com – Idris Al-Marbawy akrab disapa Gus Idris akhirnya ditahan Kejari Malang setelah menerima berkas tahap II yang dinyatakan final dari polisi. Penahanan ini berkaitan dengan video hoaks dirinya ditembak orang tak dikenal.

Sebarkan Video Hoaks Dirinya Ditembak, Gus Idris Malang Ditahan

Wowsiap.com – Idris Al-Marbawy akrab disapa Gus Idris akhirnya ditahan Kejari Malang setelah menerima berkas tahap II yang dinyatakan final dari polisi. Penahanan ini berkaitan dengan video hoaks dirinya ditembak orang tak dikenal.

Gus Idris Malang Ditangkap Sebarkan Video Berita Hoaks

Wowsiap.com – Idris Al-Marbawy akrab disapa Gus Idris akhirnya ditahan Kejari Malang setelah menerima berkas tahap II yang dinyatakan final dari polisi. Penahanan ini berkaitan dengan video hoaks dirinya ditembak orang tak dikenal.

“Berkas tahap 2 sudah selesai dan kami melakukan penahanan terhadap Idris sebagai tersangka penyebaran berita bohong,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Sahat Robert Simatupang Senin (26/10/2021) dikutip dari detik.com.

Gus Idris menjalani penahanan di lapas klas I Lowokwaru, Kota Malang. Robert mengatakan sebelum Gus idris ada satu tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.

“Ada dua tersangka selain Gus Idris, yaitu Yan Firdaus yang merupakan rekan atau asisten Idris. Yang bersangkutan sudah lebih dulu ditahan karena melakukan penyebaran berita bohog,” tegas Robert.

Dengan selesainya berkas kedua ini, Kejari Kabupaten Malang juga telah melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk masuk agenda persidangan.

“Kemungkinan dua pekan lagi, masuk agenda persidangan di PN Kepanjen,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Polres Malang telah menetapkan Idris Al Marbawy sebagai tersangka kasus dugaan pernyebaran berita bohong sejak 29 Juni 2021 lalu. Gus Idris telah terbukti menyebarkan berita bohong melalui unggahan video hoaks berjudul , Detik-Detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal, saat live streaming 28 Februari 2021.

Dalam video itu Gus Idris seolah-olah ditembak seseorang tak dikenal dalam sebuah mobil yang sedang berjalan. Video yang diunggah itu viral dan mendapat respon dari masyarakat.

Penyidik menjerat Gus Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP. Satu tersangka lain rekan Gus Idris juga disangkakan dengan pasal yang sama. PUR