Ini Dia, Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar

Wowsiap.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar. Hal ini penting disampaikan, sebab masih terjadi kesalahpahaman di Lembaga terkait dan masyarakat.

Ini Dia, Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar

Wowsiap.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar. Hal ini penting disampaikan, sebab masih terjadi kesalahpahaman di Lembaga terkait dan masyarakat.

BPOM Informasikan Frozen Food Tak Perlukan Izin Edar

Wowsiap.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar. Hal ini penting disampaikan, sebab masih terjadi kesalahpahaman di Lembaga terkait dan masyarakat.

Keterangan ini diungkapkan untuk menjawab informasi yang beredar di media sosial soal pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Berikut kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar berdasarkan laman pom.go.id yang dikutip, Minggu (24/10/2021).

Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar:

1). Mempunyai masa simpan / kadaluarsa kurang dari 7 hari (dibuktikan dengan pencatuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label).

2). Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

3). Dijual dan dikemas langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen

4). Pangan olahan siap saji.

Berdasarkan penjelasan dari BPOM, prozen food atau makanan olahan beku merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu 18 derajat Celsius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara terkait kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian.

Menkop UKM mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai permaslahan hukum yang dihadapi UMKM terkait izin usaha edar usaha frozen food tersebut.

“Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKop UKM dan di tindaklanjuti dengan nota kesepakatan untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan,” tulis teten di akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_.

Teten berharap, dengan adanya kesepakatan antar KemenKop UKM dan Kepolisan RI, iklim usaha tidak terganggu sehingga ekonomi nasional bisa segera pulih dari pandemic covid -19. PUR