Permudah Akses Perbankan untuk Hindari Pinjol
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah dan otoritas perbankan mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah dan otoritas perbankan mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas DPD RI)
Wowsiap.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah dan otoritas perbankan mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat. Hal tersebut dibutuhkan agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online atau pinjol.
“Akses pembiayaan melalui perbankan cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online,” katanya.
Menurutnya, di masa sulit seperti sekarang ini, banyak kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan. Dengan kemudahan syarat, akhirnya memilih pinjol hingga kemudian terjerat cicilan dan bunga tinggi.
“Fakta itu harus menjadi perhatian bersama. Makanya pemerintah perlu mempermudah akses permodalan perbankan sehingga lebih simpel dan praktis,” ujarnya. Pemerintah juga perlu memikirkan langkah yang lebih efektif, dalam mendorong masyarakat untuk memilih menggunakan platform pendanaan perbankan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) daripada pinjol.
Terlebih, pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan namun tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait permasalahan pinjaman online, LaNyalla mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjol. Namun harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan perusahaan pinjaman online saja.
“Pemerintah harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjol secara menyeluruh. Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi fintech ilegal yang memberikan layanan pinjol,” tegasnya.
Selain itu, LaNyalla juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja, yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat.