MPR Miliki Kewajiban Moral Hidupkan PPHN

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyatakan, wacana untuk menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), merupakan rekomendasi dari MPR periode sebelumnya.

MPR Miliki Kewajiban Moral Hidupkan PPHN

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyatakan, wacana untuk menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), merupakan rekomendasi dari MPR periode sebelumnya.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. (Foto: Humas MPR RI)
Wowsiap.com – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyatakan, wacana untuk menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), merupakan rekomendasi dari MPR periode sebelumnya. Sehingga secara kelembagaan, MPR periode saat ini memiliki kewajiban moral untuk melaksanakannya.

“Karena, untuk apa MPR periode lalu membuat rekomendasi bila yang dipasrahi ogah-ogahan. Hal itu untuk menunjukkan bahwa kami serius,” katanya dalam Diskusi Kebangsaan MPR RI bertema Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional di Bandung, Sabtu (23/10).

Dia menambahkan, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam masyarakat ada ketidakpuasan atas empat kali amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana hal itu menyebabkan liberalisasi dalam banyak hal, seperti di bidang ekonomi, politik dan sebagainya.

Residu tersebut terwujud antara lain praktek politik uang dalam pemilu dan pilkada. Sehingga, sudah saatnya dilakukan evaluasi atas UUD hasil amandemen yang sudah berjalan selama kurang lebih 20 tahun.

“Apakah hasil evaluasinya akan berujung pada amandemen UUD atas pasal-pasal yang dituju, atau sebenarnya hanya salah dalam UU yang dibuat? Sehingga, kesalahan bukan pada konstitusinya, namun pada terjemahan atas konstitusi yang tertuang dalam level produk UU,” ujarnya.

Sehingga, bisa saja nantinya yang terjadi bukanlah amandemen konstitusi. Karenanya, sebagai pimpinan MPR dirinya akan mendorong dilakukannya matrikulasi atas semua perhatian dan suara masyarakat, yang bisa jadi akibat dari empat kali amandemen UUD,” tandasnya.

Karena, bisa saja jawabannya bukanlah PPHN, melainkan TAP MPR atau malah hanya dalam bentuk UU.Namun, kata dia, untuk apa membuat peraturan bila tidak tidak ada sanksinya.