Wacana PPHN Menggelinding Tanpa Ujung

Wakil Ketua MPR RI Syarif Hasan menilai, wacana hidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara sudah menggelinding tanpa ujung.

Wacana PPHN Menggelinding Tanpa Ujung

Wakil Ketua MPR RI Syarif Hasan menilai, wacana hidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara sudah menggelinding tanpa ujung.

Wakil Ketua MPR RI Syarif Hasan (tengah) dalam Diskusi Kebangsaan MPR RI bertema Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional di Bandung, Sabtu (23/10). (Foto: Koordinatoriat Wartawan Parlemen/Winarso)
Wowsiap.com – Wakil Ketua MPR RI Syarif Hasan menilai, wacana hidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara sudah menggelinding tanpa ujung. Terlebih ada hasil survei yang menyebutkan rakyat tidak setuju bila dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ini merupakan salah satu informasi yang valid dan bisa menjadi pertimbangan MPR. Karena dari survei itu secara jelas disebutkan ada dua golongan, yakni elit dan publik yang menganggap amandemen UUD tidak perlu dilakukan,” katanya dalam Diskusi Kebangsaan MPR RI bertema Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional di Bandung, Sabtu (23/10).

Baik elit maupun publik merasa amandemen tidak perlu dilakukan saat ini, karena waktunya belum pas. Bahwa PPHN dianggap perlu, mungkin saja benar. Yang jelas, kata dia, Partai Demokrat hingga saat ini menganggap belum perlu dilakukan amandemen.

Hal itu karena dengan payung hukum UU sudah cukup signifikan. Selain itu, muncul banyak kekhawatiran amandemen UUD akan membuka kotak pandora. Meski awalnya hanya satu pasal yang akan diamandemen, namun hal itu bisa menambah pasal terkait impeachment.

Karena begitu rumit akibat begitu banyak hal yang harus diatur dan saat ini tidak tepat, membuat masyarakat memberi respn negatif terhadap wacana amandemen. Selain itu, rekomendasi pimpinan MPR periode sebelumnya terkait menghidupkan kembali PPHN tidak wajib dijalankan.

“Namanya rekomendasi, apakah didengar atau tidak, tidak menjadi kewajiban bagi yang diberi rekomendasi. Namanya rekomendasi adalah terserah yang mau menjalankan. Sebab, rekomendasi tidak cukup kuat,” ucapnya.

Jangankan rekomendasi, ucapnya, UU saja dapat diakali dan dihindari secara halus maupun akal-akalan. Bahkan dia menilai, derajat rekomendasi berada dibawah sunah, dimana bila dikerjakan sekalipun tidak ada pahalanya.